Ombudsman kritik cara Polda Metro Jaya selidiki kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan sejumlah saran terhadap Inspektorat Pengawasan Umum Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Lestaluhu. Saran diberikan setelah adanya dugaan mal-administrasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Lestaluhu terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan saran tersebut sedianya harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan saksi-saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menimpa Novel.
"Kami meminta agar penyidik melakukan langkah empat corrective agar tidak yang dirugikan dari proses penanganan kasus ini," katanya di kantor Ombudsman, Selasa (6/2).
Langkah pertama yang disarankan oleh Ombudsman adalah perbaikan administrasi penyidikan. Adrianus mengingatkan, seluruh penyidik Polda Metro Jaya tidak lakukan pemeriksaan terhadap saksi jika kelengkapan surat administrasi penyidikan belum dibuat.
"Jangan sampai surat-surat belum dibuat tapi pemeriksaan dilakukan," ujarnya.
Saran kedua yang diberikan Ombudsman menyasar pada tindakan penyidikan. Dia memaklumi kasus yang menimpa Novel Baswedan menjadi sorotan publik lantaran belum terungkapnya pelaku, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Namun begitu, imbuhnya, penyidik sepatutnya mereview segala hasil penyidikan guna menentukan langkah selanjutnya dalam pemanggilan saksi.
Ketiga, Adrianus mengimbau agar polisi khususnya Polda Metro Jaya tidak terbawa tekanan masyarakat dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari kesalahan objektivitas dalam melakukan penyidikan.
"Penanganan perkara. Jalankan penyidikan sesuai dengan ketentuan saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Muhammad Lestaluhu menyampaikan keluhannya kepada Ombudsman akibat pemeriksaannya di Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel berujung pemecatan dirinya sebagai penagih utang. Padahal, status Lestaluhu hanya sebagai saksi dari kasus ini.
Sementara perusahaan tempat Lestaluhu bekerja memutuskan memecat Lestaluhu karena merasa risih adanya pemberitaan karyawannya yang dianggap sebagai terduga pelaku.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaRespons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaReaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya