LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus penistaan agama, Polri sudah periksa 22 saksi termasuk Ahok

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan membuka seluas-luasnya proses penyelidikan kasus penistaan agama, yang diduga dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok dilaporkan berbagai elemen masyarakat karena dianggap telah menistakan agama.

2016-11-05 20:25:46
Kapolri Tito Karnavian
Advertisement

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan membuka seluas-luasnya proses penyelidikan kasus penistaan agama, yang diduga dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Basuki, alias Ahok, dilaporkan berbagai elemen masyarakat karena dianggap telah menistakan Surah Al Maidah ayat 51.

Untuk menelusuri jejak kasus tersebut, Kapolri mengaku anak buahnya sudah berupaya mengungkap kasus tersebut. Di antaranya dengan memanggil berbagai saksi ahli, seperti ahli bahasa, agama dan maupun hukum pidana.

"Saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan deskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses penyelidikan," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11).

Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo, di mana seluruh proses penyelidikan hingga gelar perkara harus dilakukan dengan cepat dan transparan. Pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, meski Polri menerbitkan aturan untuk menunda kasus-kasus yang melibatkan pasangan calon Pilkada.

Tito melanjutkan, penyidik sudah memeriksa 22 orang, di antaranya tiga saksi pelapor dan terlapor itu sendiri, Basuki alias Ahok. Sedangkan, pihaknya juga sudah memeriksa 10 orang saksi ahli, yang diajukan terlapor.

"Itu mengandung unsur-unsur penodaan atau tidak. Ini ada unsur ketidaksengajaan atau tidak, harus ada kesengajaan, nanti kita minta saksi ahli dari hukum pidana," paparnya.

Dalam proses gelar perkara, penyidik akan mengundang berbagai pihak. Mulai dari saksi ahli, pelapor, anggota Komisi III DPR, terlapor hingga media massa.

"Ini dengan gelar perkara yang dilakukan terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kami buka pada publik secara live, publik bisa melihat kejernihan kasus ini seperti apa," janji Tito.

Baca juga:
Djarot: Ini masalah Pilkada DKI, Pilpres nanti 2019
Mabes Polri: Buni Yani berpotensi jadi tersangka
Warga duga perusuh di Penjaringan korban gusuran Ahok
Djarot soal demo Ahok berujung rusuh: Apa ingin tiru tragedi 1998?
Djarot sebut demo 4 November untuk jatuhkan Jokowi

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.