LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus penipuan 3.600 pedagang, eksepsi bos pengembang Pasar Turi ditolak

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi bos pengembang Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 3.600 pedagang.

2018-01-04 21:17:22
Kasus Pasar Turi
Advertisement

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi bos pengembang Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 3.600 pedagang.

Dalam amar putusan sela, hakim Rohmad yang memimpin persidangan menjelaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP.

Selain itu, Surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan teliti, di mana telah disebutkan secara jelas tentang identitas terdakwa. Sehingga eksepsi yang diajukan Henry telah memasuki pokok perkara.

Advertisement

Atas pertimbangan itulah Hakim Rohmat memerintahkan agar JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi persidangan," ucap Rohmad, Kamis (4/1).

"Kami minta waktu satu minggu untuk hadirkan saksi," kata Jaksa Darwis, menjawab dari permintaan hakim Rohmad.

Advertisement

Secara terpisah Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum Henry J Gunawan, secara tegas menghormati putusan hakim PN Surabaya, yang dalam putusan selanya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Meski ditolak, pengacara kondang itu akan membuktikan di sidang pembuktian, kalau kliennya Henry J Gunawan itu tidak bersalah. Karena ada fakta hukum yang sangat jelas, bahwa tiga gugatan perdata Pasar Turi di PN Surabaya.

"Akan saya buktikan terdakwa tidak bersalah. Karena dua perkara perdata sudah diputus, satu perkara perdata masih proses persidangan. Bahkan satu gugatan perdata (Pemkot Surabaya) sudah ditolak. Ini kan sudah nyata, ada tiga perkara perdata di sini (PN Surabaya)," kata Yusril usai persidangan.

Dia menilai perkara kliennya yang paling bijak adalah ditunda dulu sampai gugatan perdatanya berkekuatan hukum tetap. Mengingat nantinya bisa menjadikan konflik di dalam hukum, karena akan ada putusan perkara gugatannya.

"Kalau seperti ini nanti kan putusannya jadi konflik. Ada beberapa praktik di mana perkara perdatanya dibiarkan berjalan dulu dan perkara pidananya ditunda, sampai perkara perdatanya jelas menyatakan sengketa perdata atau bukan," ujar dia.

Namun meskipun begitu, Yusril mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah menolak eksepsi Henry. Pihaknya mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukkan hakim Rochmad dalam memimpin persidangan.

"Karena ini sudah menjadi keputusan hakim, kami tetap menghormati dan kami sudah siap melanjutkan persidangan ke pembuktian," katanya.

Dalam sidang nantinya, Yusril mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti bahwa perkara ini sebenarnya murni perdata. "Kalau ini dikatakan ada penggelapan, jumlah uangnya kan hanya Rp 1 miliar. Dari segi kemampuan beliau (Henry) maka sebenarnya bayar Rp 1 miliar selesai. Lalu untuk apa menggelapkan uang Rp 1 miliar," ujar dia.

Kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Henry dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015. Henry diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru itu diwakili 12 orang.

Di mana penipuan dan penggelapan itu, para pelapor tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun. Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang.

Dimana terkait biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013.

Baca juga:
Saksi ahli sebut bos pengembang Pasar Turi penuhi unsur penipuan
Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa bos Pasar Turi
Kasus pasar turi, kuasa hukum terdakwa nilai jaksa paksakan pasal
Sidang perdana kasus Pasar Turi, pernyataan kuasa hukum bikin hakim heran
Ratusan pedagang Pasar Turi korban penipuan mengadu ke PWNU

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.