LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Pencaplokan Tanah Pemkab Tangerang, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Taufik Hidayat meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan kembali persidangan tersebut.

2019-01-25 03:00:00
tangerang
Advertisement

Perkara pencaplokan lahan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/1). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Taufik Hidayat meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan kembali persidangan tersebut.

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami kemukakan, maka kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tertanggal (7/1/2018)," kata Taufik di PN Tangerang dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU.

Taufik dalam sidang itu, juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-800/TNG/11/2018 tanggal (28/11/2018), telah memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama terdakwa Tjen Jung Sen.

Advertisement

"Kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Taufik.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Gunawan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada kamis pekan depan (31/1) dengan agenda putusan sela.

"Majelis hakim akan memutuskan atas eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (pekan) depan," kata Gunawan diikuti pemukulan palu hakim.

Advertisement

Upa Lubari tim kuasa hukum terdakwa Tjen Jung Sen, dalam persidangan itu memohon kepada majelis hakim agar sidang perkara itu dapat digelar sebanyak dua kali dalam seminggu.

Namun, ketua majlelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan itu, karena banyaknya jadwal persidangan di PN Tangerang.

Diketahui, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang
memperingati PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:
Cerita Nenek Buta Huruf di Depok Dibohongi Keluarga, Sertifikat Rumah Digadai ke Bank
Ditipu Soal Tanah Karena Tak Bisa Baca, Nenek di Depok Ajukan Gugatan Tapi Ditolak
Tuntut Penerbitan Sertifikat Tanah, Massa Gelar Yasinan di Depan Kantor BPN Sumut
Tuntut Sertifikat, Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Sumut
Isak Tangis Selimuti Pembongkaran 2 Kuburan Akibat Sengketa Lahan di Gorontalo
Kasus Sengketa Lahan Tanah di Bali Masih Menonjol Selama 2018

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.