Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntut Sertifikat, Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Sumut

Tuntut Sertifikat, Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Sumut Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Sumatera Utara. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Ratusan warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Medan, berunjuk rasa ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (14/1). Mereka menuntut penerbitan sertifikat lahan yang diklaim telah mereka menangkan di pengadilan.

Pengunjuk rasa datang ke kantor BPN Sumut mengendarai sepeda motor dan kendaraan roda empat. Ada pula yang menumpang belasan unit odong-odong atau pikap dengan bak gandeng.

Pemimpin demo yang juga Ketua Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo, Pahala Napitupulu mengatakan, mereka berunjuk rasa untuk menuntut penerbitan sertifikat. "Tuntutan kami sesuai putusan Mahkamah Agung," tegasnya.

Persoalan kepemilikan lahan seluas 260 hektare di Sari Rejo terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Warga berulang kali berunjuk rasa menuntut penerbitan sertifikat lahan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995. Sementara pihak TNI AU menolak klaim warga atas lahan itu dan meregistrasinya sebagai aset negara pada 1997.

Menurut Pahala, warga Sari Rejo sejauh ini masih menjadi penonton dalam pembagian 7 juta sertifikat tanah yang dilakukan pemerintah. Ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam membuat kebijakan dan hanya menjadikan rakyat sebagai 'mainan' politik.

Pengunjuk rasa juga membandingkan beratnya proses yang mereka hadapi dengan kemudahan perumahan-perumahan mewah di kawasan itu memperoleh sertifikat.

Melalui perdebatan alot, 6 perwakilan warga Sari Rejo menemui Kepala Kanwil BPN Sumut, Bambang Priono. Namun, pihak BPN menyatakan belum berani menerbitkan sertifikat lahan atas 260 hektare lahan yang didiami masyarakat Sari Rejo. Alasannya, secara hukum lahan itu masih berstatus aset negara.

Seusai pertemuan, Bambang menyatakan BPN telah melaksanakan proses identifikasi dan inventarisasi di atas lahan Sari Rejo. "Terdapat sekitar 3.900 masyarakat yang bermukim di atas tanah yang bermasalah," ungkapnya.

Dia juga menyatakan, Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional sudah menyurati Kementerian Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan Udara untuk segera membuat surat penghapusbukuan lahan Sari Rejo.

Namun pihak TNI AU menyatakan lahan itu sudah terdaftar di Simak BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) pada Kemenhan. Karenanya, BPN belum bisa memproses penerbitan sertifikatnya.

"Kalau hari ini ada penghapusbukuan, satu bulan akan saya tuntaskan itu sertifikat," jelas Bambang.

Menurut Bambang, putusan Mahkamah Agung tidak bisa menjadi sandaran hukum untuk keseluruham lahan. Alasannya, putusan itu hanya untuk tanah seluas 5,5 hektare. Masyarakat yang mengajukan gugatan juga hanya 87 orang, sedangkan warga yang menuntut penerbitan sertifikat mencapai 3.900 orang dengan luas lahan 260 hektare.

Pahala menyatakan, 3.900 bidang lahan yang diajukan sertifikatnya itu sesuai dengan PTSL (Peta Tanah Sistematis Lengkap), dengan total luas tanah 260 hektare. Dia menyatakan, di Sari Rejo sebenarnya didiami sekitar 7.000 KK tapi hanya 3.900 di antaranya yang sudah masuk PTSL.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP