LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Pembelian Kapal, Kejati Jatim Cekal Mantan Dirut PT DOK dan Rekanan

Kasus ini bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas dari salah satu negara di Eropa pada 2016. Kapal senilai Rp 100 miliar tersebut tenggelam saat perjalanan dari negara asal ke Indonesia. Harga kapal Rp 100 miliar, tapi baru dibayar Rp 60 miliar.

2018-11-16 23:32:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencekal mantan Direktur Utama (Dirut) PT DOK Perkapalan Surabaya (Persero) dan pihak rekanan. Mereka dicekal terkait dugaan korupsi pembelian kapal floating crane yang tenggelam saat dibawa dari negara asal produksi di Eropa pada 2016.

Pengajuan pencekalan terhadap dua orang tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Kajati Jawa Timur Sunarta membenarkan pencekalan tersebut.

"Untuk kasus DOK, kita melakukan pencekalan terhadap dua orang, (eks) Dirut PT DOK dan satu orang rekanannya," katanya.

Advertisement

Sayangnya, mantan Kajati Nusa Tenggara Timur itu mengaku lupa ketika ditanya identitas dua orang yang dicekal tersebut. "Mereka sudah pernah memberikan keterangan dan datang ke sini (Kejati)," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas dari salah satu negara di Eropa pada 2016. Kapal senilai Rp 100 miliar tersebut tenggelam saat perjalanan dari negara asal ke Indonesia.

"Harga kapal Rp 100 miliar, tapi baru dibayar Rp 60 miliar," ujar Sunarta.

Advertisement

Investigasi dilakukan pada pembelian kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. BPK sudah pernah mengirimkan rekomendasi kepada PT DOK agar mengembalikan kerugian tersebut. Namun, perusahaan pelat merah itu sepertinya tak melakukan rekomendasi tersebut.

"Penyidik masih mencari bukti siapa yang harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.

Baca juga:
Kasus Korupsi di Tasikmalaya, Emil Serahkan ke Penegak Hukum
Korupsi Dana Hibah Terbongkar, Sejumlah Pejabat di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Beras Korban Bencana, Kejaksaan Geledah Kantor Bulog Karawang
Istri Mantan Perdana Menteri Najib Razak Didakwa Menerima Suap Rp 661 miliar
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1 Mendengarkan Keterangan Terdakwa Johannes Budisutrisno

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.