Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Hibah Terbongkar, Sejumlah Pejabat di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Korupsi Dana Hibah Terbongkar, Sejumlah Pejabat di Tasikmalaya Jadi Tersangka Pejabat Pemkab Tasikmalaya jadi tersangka korupsi dana hibah. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Polda Jawa Barat membongkar praktik korupsi program dana hibah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir, Kabag Kesra Setda, Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Endin.

Kemudian PNS di bagian Kesra, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah menganggarkan hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Namun, besaran bantuan dilakukan pemotongan.

Tersangka Abdul Khodir dan Maman Jamaludin, meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda, dan Eka Ariyansyah mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.

Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Alam dan Eka dengan meminta bantuan kepada Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima hibah termasuk Mulyana dan ‎Setiawan. Sekaligus membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair.

Meski tidak merinci, bantuan yang diberikan nominalnya dengan nilai yang beragam. Dari dana hibah yang dianggarkan tidak diberikan semuanya, hanya 10 persen dari nilai pengajuan.

"Sisa dari anggaran dana hibah bansos yang dipotong dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos, rata-rata menerima 100 sampai 600 juta lebih," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, (16/11).

Sekda Tasikmalaya memperoleh bagian paling besar. Total uang korupsi yang diterima sebesar Rp 1,4 miliar.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp 1,951 miliar dan beberapa dokumen.

Polisi pun menjerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KHUPidana dan pasal 64 ayat 1 KHUPidana.

"Total kerugian 3,9 miliar," terang Agung.

Disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, Agung menyatakan belum sampai ke arah sana.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi menambahkan mens rea atau ada tidaknya niat jahat dalam kasus ini mengarah kepada Abdul Kodir yang bertindak sendiri dari mulai memerintahkan mencari lembaga hingga pencairan dana hibah.

"Saat dana keluar ternyata ini yayasan tidak sepenuhnya menerima. Begitu terima (proposal) langsung potong, langsung potong. Sisanya (uang pemotongan) itu dibagi-bagi. Mens reanya di Sekda," terangnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP