LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Pembajakan Film hingga Pencurian, 9 WNA Dideportasi dari Solo

Kesembilan WNA tersebut, jelas Lucky berasal dari India, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat, Denmark dan Tajikistan.

2019-12-31 00:02:00
razia WNA
Advertisement

Sebanyak 9 Warga negara asing (WNA) harus dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dari wilayah Solo Raya karena menyalahgunakan izin tinggal dan overstay. Jumlah tersebut dihitung sepanjang tahun 2019.

"Ada 9 WNA yang kita pulangkan selama tahun 2019. 7 Orang kasus penyalahgunaan izin tinggal dan 2 orang dikenakan Pasal 78 karena melebihi masa berlaku yang telah diberikan ( overstay)," ujar Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Lucky Budi Darmawan kepada wartawan, Senin (30/12).

Kesembilan WNA tersebut, jelas Lucky berasal dari India, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat, Denmark dan Tajikistan. Selain memulangkan 9 WNA, pihaknya juga menangani 2 WNA yang terjerat kasus hukum dan telah ditangani oleh Polresta Surakarta.

Advertisement

"Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana pencurian dan yang satunya pembajakan film," terangnya.

Lucky menjelaskan, WNA yang terjerat kasus pencurian, saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Solo. Sementara seorang WNA asal Tajikistan yang diduga melakukan pembajakan film tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Solo. Namun setelah diselidiki kepolisian ternyata tidak cukup bukti.

"Pada tanggal 5 Desember lalu sudah dikeluarkan perintah penghentian penyelidikan. Dia tetap kuliah di Solo," katanya.

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail menyebut, jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah WNA yang dipulangkan ke negara asalnya mengalami penurunan. Tahun 2018 tercatat sebanyak 11 WNA, sementara tahun 2019 hanya 9 orang WNA.

"Tahun lalu 11 WNA yang kita deportasi. Tahun ini 9, 6 orang laki-laki 1 orang perempuan ada satu orang dan projusticia 1 orang," jelasnya.

Baca juga:
Langgar Aturan, 25 WNA Asal Afrika Diamankan di Tangerang
Bule Australia Ngamuk dan Naik Atap Rumah Warga di Badung
Gelar Sunat Massal Ilegal, 6 Warga Malaysia Dideportasi dari NTT
Terlibat Penipuan Online, 4 WN Nigeria Ditangkap di Apartemen City Light Ciputat
Kelakuan Turis Asal Rusia, Kehabisan Bekal hingga Terlantar di Gianyar
Berkeliaran Terlalu Lama di Riau, John Dideportasi ke Inggris

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.