Kasus Patrialis Akbar, KPK dalami apa ada hakim MK lain terlibat
"Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ada dua kali. Jika ada rapat-rapat yang lain itu akan kami dalami siapa saja yang hadir? Apa saja yang dibahas? Apa rapat itu wajar tentu itu yang akan didalami" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar beberapa waktu lalu. Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Alhasil, Patrialis dan tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK menjadi tersangka. KPK bakal mendalami apakah ada rapat-rapat lain di MK terkait uji materu UU tersebut.
"Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ada dua kali. Jika ada rapat-rapat yang lain itu akan kami dalami siapa saja yang hadir? Apa saja yang dibahas? Apa rapat itu wajar tentu itu yang akan didalami" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir Antara, Jumat (3/3).
Febri mengakui terjadi sejumlah pertemuan terkait uji materi UU tersebut. Selain itu, draf terkait uji materi UU itu sempat keluar tidak hanya sekali sehingga KPK akan mendalami apakah hakim lainnya juga terlibat.
"Selain itu, kami cek CCTV dan saksi-saksi lain yang mengetahui apakah ada pihak lain yang meminta draf tersebut," katanya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materi Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014?tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Undang-undang itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK, seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Kamis (16/2) telah memutuskan Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca juga:
Patrialis Akbar & Emirsyah Satar dijadwalkan diperiksa KPK hari ini
Patrialis Akbar usai diperiksa KPK: Teman-teman saya di MK bersih
Diperiksa KPK, Patrialis yakin rakyat Indonesia mendoakannya
Mantan Ketua MK: Pengganti Patrialis harus negarawan bukan politisi
Seminggu dibuka, baru tiga orang daftar Hakim Konstitusi