LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus OTT Suap, Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu (29/6).

2019-06-29 10:11:28
Operasi Tangkap Tangan KPK
Advertisement

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu (29/6).

"Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Usai menyerahkan diri, Aspidum Agus Winoto langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan suap bersama dua jaksa lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan pada Jumat 28 Juni 2019 malam.

Advertisement

"Pagi ini dijadwalkan gelar perkara dan setelah itu akan disampaikan hasil Penyelidikan ini melalui konferensi pers siang atau sore ini," kata Febri.

Diberitakan, KPK meminta Kejati DKI Jakarta ikut membantu dalam penanganan OTT terhadap jaksa di Kejati DKI. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati meminta pihak Kejati menyerahkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK.

"KPK telah meminta pada Kejati DKI agar dapat membantu membawa Agus Winoto untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Advertisement

Sebelumnya, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak sore hingga malam ini, Jumat (28/6).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, bersama lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan uang puluhan ribu Dollar.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Syarif kepada Liputan6.com.

Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Syarif mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.

"Dua Jaksa, dua Pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata dia.

Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dua Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap KPK Terkait Suap Pengurusan Kasus Penipuan
OTT Kasus Suap, KPK Minta Kejati DKI Serahkan Asbud Tipidum Agus Winoto
KPK Tegaskan Belum Ada Penyerahan Perkara OTT Jaksa Kejati DKI ke Kejagung
OTT Kejati DKI, KPK Amankan Uang SGD 21 Ribu
OTT di Kejati DKI, KPK Tangkap 2 Jaksa, 2 Pengacara & 1 Swasta
Jaksa Agung Bantah Anaknya Ikut Terjaring OTT KPK

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.