LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Nazaruddin, KPK kembali periksa notaris PT Duta Graha Indah

Belum diketahui kaitan mereka dalam kasus Wisma Atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Demokrat ini.

2015-05-19 12:43:44
Nazaruddin
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang notaris yakni Feby Ruebin Hidayat. Dia akan diperiksa terkait kasus‎ dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Muhammad Nazaruddin (MNZ).

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (19/5).

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah berapa kali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa notaris. Namun, belum diketahui kaitan mereka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, bekas bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, Ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.

Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.

Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

Baca juga:
KPK periksa adik Nazaruddin terkait kasus korupsi pengadaan alkes
KPK segel ruko Nazaruddin di Pekanbaru Riau terkait pencucian uang
Kasus pencucian uang, KPK periksa sepupu Nazaruddin
KPK periksa notaris terkait kasus pencucian uang Nazaruddin
KPK periksa petinggi PT Mandiri Sekuritas terkait TPPU Nazaruddin

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.