LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Narkoba Jenis Kokain, Steve Emmanuel Jalani Vonis Hari Ini

Sebelumnya, jaksa menuntut Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

2019-07-16 07:51:46
Steve Emmanuel
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain atas terdakwa aktor Steve Emmanuel pada hari ini, Selasa (16/7).

"Sidang putusan diagendakan Selasa besok (hari ini) 16 Juli, jam seperti biasa, siang hari," kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi seperti dilansir Antara, Senin 15 Juli 2019.

Sebelumnya, jaksa menuntut Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Advertisement

Sementara penasehat hukum Steve, Firman Chandra menilai, kliennya hanya butuh direhabilitasi. Steve hendaknya dipandang sebagai pecandu sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018.

Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Advertisement

Akibat perbuatannya, Steve Emmanuel harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan harus menjalani persidangan dimulai sejak 21 Maret 2019.

Jaksa Gugurkan 1 Pasal Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, mendakwa Steve melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, karena tidak cukup bukti, jaksa menggugurkan Pasal 114 ayat 2 tersebut.

Pada persidangan duplik yang digelar Senin 8 Juli 2019 lalu majelis hakim yang dipimpin Erwin Djong, Mohammad Noor dan Steery Marleine Rantung sebagai hakim anggota, menunda sidang putusan hingga Selasa (16/7).

"Berhubung karena 15 Juli ada kegiatan, kita tunda ke hari Selasa tanggal 16 Juli," kata Hakim Ketua Erwin Djong saat akan menutup persidangan pada Senin pekan lalu.

Baca juga:
Steve Emmanuel Alami Gangguan Mental di Tahanan
Ini Kesaksian Karenina Sunny Soal Agama Steve Emmanuel
Dijenguk Orangtua di Penjara, Steve Emmanuel Tersenyum
Steve Emmanuel Merasa Ada yang Aneh dengan Kasusnya
Ditanya soal Pindah Keyakinan, Begini Jawaban Steve Emmanuel
Nilai JPU Tak Teliti, Pengacara Minta Hakim Batalkan Dakwaan Steve Emmanuel

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.