LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus 'mudik neraka' masih lanjut, polisi segera panggil Habiburokhman

"Yang saya tahu kasusnya masih lanjut ya karena belum ada tuh ini dokumen penghentian penyelidikannya," ujar Adi.

2018-08-17 17:33:00
Habiburrokhman
Advertisement

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus menjalani penyelidikan prihal laporan seorang mahasiswa bernama Danick, terhadap Ketua DPP Gerindra Habiburokhman. Laporan itu terkait ucapan Habiburokhman mengenai 'Mudik Neraka' beberapa bulan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memastikan, kasus itu masih berlanjut hingga kini. "Yang saya tahu kasusnya masih lanjut ya karena belum ada tuh ini dokumen penghentian penyelidikannya," ujar Adi di Jakarta, Jumat (17/8).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa pelapor yakni Danick. Namun, hingga kini polisi belum juga memintai keterangan dari Habiburokhman. Menurut Adi, pihaknya pasti akan memeriksa Habiburokhman. Namun, hingga kini penyidik masih belum membutuhkan keterangan Habiburokhman.

Advertisement

"Kalau penyidik membutuhkan terkait dengan itu ya pasti dipanggil dong," katanya.

"(Kapan?) Belum ada pemberitahuan, saya sih belum dikasih tahu sama penyidik. Itu kan haknya penyidik ya mau manggil mau saksi dulu atau yang bersangkutan yang dipanggil gitu ya, karena kan penyidik yang lebih tau kebutuhan sampai di mana pemeriksaaannya," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Danick melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman, Rabu (20/6). Laporan itu terkait ucapan Habiburokhman mengenai 'Mudik Neraka'.

Advertisement

Laporan Danick itu telah diterima oleh Polda Metro dan tertuang dalam nomor TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018. Habiburokhman dianggap telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Menurut Argo, Habiburokhman dilaporkan karena ucapannya soal 'Mudik Nereka' dianggap menyesatkan dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu apa yang disampaikan oleh Habiburokhman jauh dari fakta yang ada.

"Menurut pelapor apa yang disampaikan oleh terlapor dianggap menyesatkan dan jauh dari fakta yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

Baca juga:
Ditanya akan bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, ini kata Ma'ruf Amin
Prabowo-Sandiaga akan temui Habib Rizieq di Mekkah
Habiburokhman sebut pertemuan Prabowo dan GNPF Ulama bahas Ustaz Somad
Habiburokhman sebut Arief Pouyono sudah minta maaf ke pihak keluarga AHY
Cerita di balik dipilihnya rumah Maher Algadri untuk pertemuan koalisi Prabowo
Malam ini, Prabowo kumpulkan petinggi Gerindra bahas Cawapres

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.