Kasus korupsi, Wali Kota Madiun nonaktif dituntut 9 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan 9 tahun penjara terhadap terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, Selasa (1/8). Pembacaan tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan 9 tahun penjara terhadap terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, Selasa (1/8). Pembacaan tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Terdakwa Bambang Irianto dianggap bersalah oleh jaksa lantaran melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan meraup mencari keuntungan, memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun. Dimana, terdakwa melakukannya dengan menyertakan modal proyek di salah satu anak perusahaan miliknya. Dengan memasok bahan material proyek pengerjaan pembangunan pasar besar Madiun.
Keuntungan yang didapat terdakwa sekitar Rp 1,9 miliar. Tidak hanya itu, terdakwa juga minta jaminan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai harga total proyek jika selesai. Nilainya sebesar Rp 76,523 miliar dari anggaran tahun 2009 hingga 2012, maka yang didapatnya dari jaminan tersebut sekitar Rp 2,2 miliar.
Atas dasar itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Memberikan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," terang jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy, Selasa (1/8).
Mendapatkan tuntutan 9 tahun tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Indra Priangkasa mengaku akan melakukan pembelaan. Karena dia menilai, banyak keterangan saksi di persidangan tidak dibacakan oleh jaksa.
"Kami akan lakukan pledoi sidang pekan depan," katanya.
Baca juga:
Usai kasus Novel, Jokowi minta penanganan korupsi dan HAM dipercepat
Kasus patung Colliq Pujie, Bupati Barru nonaktif diperiksa polisi
Dirut PT DGI bantah bertemu Sandiaga bahas proyek di Ritz Carlton
Ahmadinejad dituding terlibat korupsi saat masih menjabat
Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo meninggal dunia di penjara