Kasus korupsi, pejabat Kemendikbud dan BUMN diciduk Kejagung
Kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut untuk sementara sebesar Rp 55 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek penelitian, pengembangan pendidikan dan kegiatan pemetaan pendataan pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, mengatakan kasus dugaan korupsi ini memiliki nilai kontrak Rp 85.787.244.180 dan 2011 dengan nilai kontrak Rp 45.805.807.000.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 29 Mei 2013 telah menetapkan empat orang tersangka atas nama Suhenda Bin H.M. Ekom, PNS Kemendikbud; Effendy Hutagalung, mantan PNS Kemendikbud (Pensiunan); Mirma Fadjarwati Binti Amir Yusuf Malik, Karyawan BUMN (Mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia); dan Yogi Paryana Sutedjo Bin Sutedjo, Karyawan BUMN (mantan Kepala Unit Usaha Strategis Jasa dan Pemerintahan II PT Surveyor).
"Diduga dalam pelaksanaannya dinyatakan telah selesai 100 persen, padahal kenyataannya hasil pekerjaan tidak selesai serta adanya beberapa item pekerjaan yang fiktif dan kurang volume pekerjaan," kata Untung melalui siaran persnya, Senin (16/12).
Untung menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut (untuk sementara) sebesar 55 miliar rupiah," imbuh Untung.
Baca juga:
Komisi III sorot Kejagung soal penggelapan pajak Wilmar Grup
Buronan kasus korupsi ditangkap di rumah sakit
Kejaksaan tangkap buron kasus korupsi gedung BPK Manado
Jaksa Agung teken piagam zona integritas bebas KKN
Ini kata Jaksa Agung soal SBY disadap Australia