Buronan kasus korupsi ditangkap di rumah sakit
Merdeka.com - Satgas Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Batam menangkap Suyadi Bin Paiman Cipto Suwarno (56), tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat itu ditangkap pada Minggu (1/12) sore sekitar pukul 17.00 Wib di RS Budi Kemuliaan, Batam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan penangkapan tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal hisap Mina Antareja, yang dilakukannya secara bersama-sama dengan Tagoruddin selaku pemimpin proyek yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Suyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print- 02/ N.9 / Fd.1 / 06 / 2013 tanggal 10 Juni 2013.
Untung menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka berawal saat pada tanggal 17 Desember 2004, tersangka membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) barang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada pengguna barang.
"Padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat, belum ada ujud fisiknya, karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005," jelas Untung lewat siaran pers.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 810 juta. Suyadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ihwal penetapan tersangka sebagai buron oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 26 September 2013, dikarenakan setelah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun,
"Tersangka besok pagi akan diterbangkan ke Bangka Belitung," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya