Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Eks Gubernur Sumsel Mangkir Panggilan Penyidik Kejati
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Salah satu terperiksa adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Salah satu terperiksa adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, Alex Noerdin dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menyebabkan mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya. Hanya saja, Gubernur Sumsel periode 2008-2018 itu tak memenuhi panggilan.
"Benar, hari ini Alex Noerdin dilakukan pemanggilan ke satu untuk diperiksa, tapi tidak hadir," ungkap Khaidirman, Senin (5/4).
Khaidirman menyebutkan alasan mangkirnya anggota DPR RI itu dari panggilan penyidik karena sedang mengikuti acara di Jakarta. Hanya saja, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan tiga hari lalu.
"Nanti akan kita sampaikan panggilan ulang untuk yang bersangkutan," kata dia.
Selain Alex, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain. Yakni Kepala Dinas Pariwisata Palembang Isnaini Madani yang menjabat Divisi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Divisi Hukum dan Lahan Burkian, serta salah satu Panitia Lelang Toni Aguswara. Dari ketiga saksi yang diperiksa hari ini, tak satupun dari mereka memberikan komentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Khaidirman menambahkan, sejauh ini ada 36 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto.
Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang sambil menunggu penyerahan ke pengadilan. "Penyidik masih terus mendalami kasus ini sesuai kebutuhan penyidikan," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Usut Korupsi Pengaturan Cukai BP Bintan Lewat 5 Saksi
KPK Setor Rp5 Miliar dan USD35 Ribu ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi
Kasus Korupsi BLBI Di-SP3, Sjamsul Nursalim Berharta Rp 10,9 T & Miliki Gurita Bisnis
Bapak dan Anak di Pusaran Korupsi
Pukat UGM Duga SP3 Kasus BLBI Sudah Direncanakan dalam Revisi UU KPK
KPK SP3 Korupsi BLBI, Tersangka Korupsi Harus Terimakasih ke Pihak Merevisi UU KPK!
Respons KPK Terkait Rencana MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI