Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukat UGM Duga SP3 Kasus BLBI Sudah Direncanakan dalam Revisi UU KPK

Pukat UGM Duga SP3 Kasus BLBI Sudah Direncanakan dalam Revisi UU KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas status tersangka terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim dalam kasus BLBI. Keputusan ini menyusul keluarnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pada Jumat (2/4).

Penerbitan SP3 kasus BLBI menjadi yang pertama dilakukan KPK sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan 2019 lalu.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman menduga SP3 kasus BLBI sudah masuk dalam rencana UU KPK hasil revisi. Dia memprediksi bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi lain bakal dihentikan seperti BLBI.

"Menurut saya SP3 ini sudah direncanakan dalam revisi UU KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara-perkara penting dan menurut saya SP3 ini bukanlah SP3 terakhir, setelah ini ada SP3-SP3 perkara lain," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/4).

Dia menilai penghentian penyidikan kasus BLBI merupakan kemunduran dalam revisi UU KPK. Salah satunya pada pasal 40 yang memberikan fasilitas SP3 sehingga KPK tidak bersifat khas melainkan sama seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Pengaturan dalam pasal 40 UU KPK yang baru itu problematik ya, kenapa problematik jelas pertama adalah SP3 itu bisa dikeluarkan oleh KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Ini menurut saya satu pengaturan yang berniat untuk membonsai KPK," bebernya.

Dia menjelaskan sangat mustahil untuk mengusut kasus-kasus besar hanya dalam dua tahun. Contohnya kasus transnasional, hingga kasus yang hartanya berada di luar negeri.

"Itu mustahil dikerjakan dalam dua tahun," ungkapnya.

Oleh sebab itu, UU tersebut dibuat karena sudah ada niatan dari pemerintah dan DPR untuk memberikan SP3 kasus-kasus korupsi. Hal senada juga dikatakan Peneliti dari Transperancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola yang mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya SP3 lain yang akan dikeluarkan.

"Iya pasti, SP3 SN bukan akan jadi yang terakhir. Terutama di kasus yang saat ini masih ada buron, seperti Izin Azhar, Samin Tan, Kirana Kotama, Surya Darmadi dan Harus Masiku," bebernya.

Dia juga mengatakan pihaknya sejak awal melihat mekanisme penerbitan SP3 kontraproduktif dengan pemaknaan, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia menilai saat ini sulit membongkar sebuah kasus korupsi apalagi jika melibatkan aktor politik.

Kemudian menerapkan strategi pencucian uang secara transnasional sehingga butuh waktu yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, dia juga menilai dalam KUHP pun tidak diatur batas waktu bagi penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.

"Terlebih kami melihat sungguh tidak lazim penegak hukum menerbitkan SP3 kepada daftar buron. Argumentasi penerbitan SP3 SN dan ISN oleh KPK bahwa tidak ada lagi penyelenggara yang terlibat, sangat lemah dan rentan di gugat di praperadilan," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.

Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, maka unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.

Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya