LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus korupsi e-KTP, eks Dirut Quadra Solution dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kasus korupsi e-KTP, eks Dirut Quadra Solution dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Anang juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.

2018-08-16 21:18:10
Korupsi E-KTP
Advertisement

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Anang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/8).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.

Advertisement

Anang juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar. Angka itu muncul berdasarkan analisis yuridis fakta bahwa dari keuntungan korporasi yang diperoleh Anang sebagian disalurkan ke Setya Novanto sebagai mantan Ketua DPR.

Pertimbangan itu juga karena selama persidangan berlangsung, Anang telah mengembalikan uang ke rekening tampungan pada KPK senilai Rp 18,9 miliar.

"Menimbang jumlah uang pengganti yang harus dibebankan, yaitu Rp 79 miliar dikurangi sebesar Rp 39 miliar dan sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana yang diungkap dalam pembelaannya. Hal ini dibenarkan jaksa KPK sebagaimana repliknya adalah sebesar Rp 18,986,733,617. Sehingga total uang pengganti adalah Rp 20,732,218,987," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan Anang.

Advertisement

Uang pengganti wajib dibayar Anang selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki hukum berkekuatan tetap. Jika tidak mampu membayar, harta benda bakal disita sesuai nilai kewajibannya.

Jika harta tidak mencapai angka kewajiban yang harus dibayar maka diganti pidana 5 tahun penjara.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 5 tahun penjara," kata hakim.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Made Oka sakit, sidang korupsi e-KTP ditunda
Ditemani Johannes Marliem, Narogong antar duit USD 200.000 ke Diah Anggraini
Made Oka Masagung ajak penyedia vendor ketemu Setya Novanto tiga kali
Muda Ihsan kembalikan duit SGD 1.700 pemberian keponakan Setnov ke KPK
Irvanto dan Made Oka Masagung jalani sidang lanjutan terkait e-KTP
Chairuman Harahap menjadi saksi di sidang Irvanto dan Made Oka Masagung
Selidiki penerimaan Chairuman Harahap soal e-KTP, jaksa singgung hobi anak

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.