LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus korupsi dana hibah, sekda Kabupaten Tasikmalaya diperiksa polisi

Dugaan awal, penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar. Akibat perbuatan tersebut, ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

2018-10-01 19:04:00
Kasus korupsi
Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, dipanggil Polda Jabar dalam kasus korupsi dana Hibah APBD tahun 2017. Dalam kasus dengan anggaran Rp 141 miliar lebih itu, Abdul masih sebagai saksi.

"Betul, hari ini kami menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Sekda Pemkab Tasikmalaya)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi, saat dihubungi Senin (1/10).

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus tersebut. Namun, untuk penetapan tersangka, perlu menggelar perkara terlebih dahulu.

Advertisement

Hal itu dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua alat bukti tersebut cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Namun, berdasarkan Peraturan Kapolri, setelah menemukan dua alat bukti, penyidik perlu menggelar perkara kasus tersebut.

"Belum ada penetapan tersangka, baru dari penyelidikan naik ke penyidikan. Kami perlu gelar perkara dulu, setelah itu baru ada penetapan tersangka," ujarnya.

Dugaan awal, penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar. Akibat perbuatan tersebut, ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Advertisement

"Penghitungan kerugian negara dari audit belum keluar, jadi belum bisa dijelaskan. Tunggu hasil audit dulu ya," ujar Samudi.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, dari delapan badan hukum berupa yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima hibah mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, diduga dipotong dari Rp 97,5 juta hingga Rp 225 juta dengan total Rp 1,2 miliar.

"Iya betul seperti itu. Untuk nilai pemotongannya masih kami audit," jelas Samudi.

Baca juga:
Kejati Riau tetapkan Capem Rokan Hulu tersangka kredit fiktif Bank Riau
Polisi Malaysia bantah gasak uang Rp 155,9 miliar hasil korupsi Najib Razak
Korupsi jadi akar dari semua kejahatan di Argentina
Eks Kadis PU Tanjung Balai dihukum 5 tahun 6 bulan penjara
Tak bisa dipertanggungjawabkan Rp 30 M, 5 komisioner KPU Kaltim diperiksa
Salam metal Bupati nonaktif Purbalingga dari mobil tahanan KPK
Kasus Idrus Marham, KPK periksa Dirut PJB Investasi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.