LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi Bansos, Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Adi Wahyono

Alasan jaksa, karena Adi Wahyono dalam perkara kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 bukanlah sebagai pelaku utama dan hanya menerima perintah dari Eks Mensos Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos Covid.

2021-08-13 21:12:53
Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan justice collabolator oleh terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Alasan jaksa, karena Adi Wahyono dalam perkara kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 bukanlah sebagai pelaku utama dan hanya menerima perintah dari Eks Mensos Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos Covid.

"Selanjutnya perintah tersebut disampaikan terdakwa kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat PPK Bansos sembako untuk menerima uang dari penyedia bansos sembako," kata jaksa saat sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (13/8).

Advertisement

"Sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan sebagai pelaku utama. Karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari P Batubara dalam merealisasikan pengumpulan uang tersebut," sambung jaksa.

Terlebih, jaksa menganggap terdakwa Adi Wahyono selama tahap pemeriksaan hingga persidangan secara konsisten telah mengakui kesalahannya, dan telah memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap peran besar dari Juliari P Batubara.

Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang yang didapat olehnya sekitar Rp288 juta yang ditransfer ke rekening penampungan lembaga anti rasuah tersebut.

Advertisement

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut penuntut umum berkesimpulan pemberian JC dapat diberikan kepada terdakwa Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria sebagaimana surat putusan pimpinan KPK nomor 862.1 Tahun 2021 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau JC," kata jaksa.

Penetapan tersebut sebagaimana dianggap telah sesuai pada ketentuan yang tertuang dalam persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.

Karena dukungan supaya JC dikabulkan oleh majelis hakim, penuntut umum pun meminta agar Adi Wahyono dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana tertuang dalam hal pertimbangan yang meringankan.

”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.

Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dimana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

Sama halnya kepada Adi Wahyono, JPU dari KPK juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan permintaan JC yang dilayangkan terdakwa Matheus Joko Santoso karena keterangan yang bersangkutan turut membongkar peran besar Juliari P Batubara yang meminta uang Rp10 ribu ke para penyedia bansos.

"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ujar Jaksa.

Baca juga:
Adi Wahyono, Anak Buah Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari
Kasus Korupsi Bansos Covid, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Korupsi Bansos, Nasihat Eks Mensos Juliari Jangan Korupsi Anak Istri Malu Viral Lagi
Tak Peduli Bantahan, KPK Yakin Juliari Bersalah dalam Kasus Bansos Covid-19
Eks Mensos Juliari saat Bacakan Pleidoi: Saya Mohon Maaf kepada Megawati

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.