LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi Bansos Covid, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp1,550 miliar kepada terdakwa. Uang pengganti itu wajib dibayarkan setelah satu bulan adanya putusan hukuman berkekuatan hukum tetap.

2021-08-13 17:47:44
Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Matheus Joko Santoso hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 tahun 2020.

Anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, itu dinilai terbukti turut menerima hadiah dari para vendor bansos sebagaimana dakwaan primair.

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (13/8).

Advertisement

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp1,550 miliar kepada terdakwa. Uang pengganti itu wajib dibayarkan setelah satu bulan adanya putusan hukuman berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayarkan pidana denda tambahan tersebut, maka jaksa akan menyita harta benda untuk dilelang nantinya. Apabila harta tidak mencukupi maka digantikan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Jaksa menilai Matheus terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement

JPU menganggapnya ikut berperan mengumpulkan fee Rp10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 dari para vendor untuk wilayah Jabodetabek yang totalnya mencapai Rp32,48 miliar sebagaimana perintah dari Mantan Mensos Juliari Peter Batubara untuk kepentingan pribadinya.

Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), di mana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.

Untuk diketahui setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap Matheus Joko Santoso, JPU dari KPK akan kembali melanjutkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono telah didakwa atas pengumpulan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Di mana uang tersebut dikumpulkan berhasil mencapai Rp32,48 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Alhasil dari uang yang dikumpulkan Matheus turut diduga diserahkan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya.

Atas perbuatanya, Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Korupsi Bansos, Nasihat Eks Mensos Juliari Jangan Korupsi Anak Istri Malu Viral Lagi
Eks Mensos Juliari saat Bacakan Pleidoi: Saya Mohon Maaf kepada Megawati
Tak Peduli Bantahan, KPK Yakin Juliari Bersalah dalam Kasus Bansos Covid-19
Adi Wahyono, Anak Buah Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa KPK Minta Hakim Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.