Kasus Emirsyah Satar, KPK periksa anak mantan bos Citilink Indonesia
Kasus Emirsyah Satar, KPK periksa anak mantan bos Citilink Indonesia. KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Syatar.
KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Syatar.
Hari ini, Jumat (24/2), KPK memeriksa dua orang sebagai saksi kasus Emirsyah. Saksi ini adalah Rullianto Hadinoto dan Putri Anggraeni Hadinoto yang merupakan anak mantan Direktur Produksi (Dirops) PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno.
"Dua orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK.
Seperti diketahui, dari kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo beneficial owner Connaught International, sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi.
Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi dan perantara dari Rolls Royce disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Ekspresi Emirsyah Satar usai diperiksa KPK
Diperiksa KPK, Emirsyah ditanya kewenangan Dirut Garuda Indonesia
Bahas suap eks dirut, Garuda Indonesia panggil bos Rolls-Royce Plc
Emirsyah Satar jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK
Mantan anak buah Emirsyah Satar kembali dipanggil KPK
KPK punya bukti ada aliran dana suap Emirsyah Satar ke pihak lain
Kasus suap di Garuda, KPK panggil mantan anak buah Emirsyah