Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Emirsyah ditanya kewenangan Dirut Garuda Indonesia

Diperiksa KPK, Emirsyah ditanya kewenangan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar, tersangka dugaan penerima suap atas pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia. Diperiksa pertama kali, Emirsyah diminta konfirmasi atas segala kewenangannya di perusahaan maskapai pelat merah itu.

"Di pemeriksaan awal tentu KPK masih mengupas kewenangan-kewenangan yang bersangkutan saat menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia dan kita menyampaikan hak-hak sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/2).

Hingga pukul 15.05 Wib, Emir masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.25 Wib didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baik Emir ataupun kuasa hukumnya enggan mengomentari pemeriksaan hari ini.

Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo beneficial owner Connaught International, sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi.

Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Padal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi dan perantara dari Rolls Royce disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP