LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus e-KTP, eks bos Quadra Anang Sugiana Sudihardjo segera disidang

KPK sendiri telah memeriksa Anang sebagai saksi sebanyak empat kali dan telah mengumpulkan keterangan dari enam puluh saksi termasuk anggota DPR.

2018-03-08 06:27:57
Korupsi E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo. Mantan bos PT Quadra Solution itu pun akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan berkas untuk kasus e-KTP dengan tersangka ASS dari tahap penyidikan ke penuntutan atau pelimpahan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (7/3).

Febri memastikan tak perlu waktu lama sidang perdana terhadap Anang Sugiana Sudihardjo digelar. "Dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan proses persidangan untuk kasus e-KTP dengan terdakwa Anang," lanjut Febri.

Advertisement

KPK sendiri telah memeriksa Anang sebagai saksi sebanyak empat kali dan telah mengumpulkan keterangan dari enam puluh saksi termasuk anggota DPR. KPK terus bertekad memproses pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam megakorupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.

"Penyidik sudah memeriksa 60 orang saksi dalam kasus ini dari berbagai unsur. Tentu ada dari sejumlah Anggota DPR, Kementerian Dalam Negeri, termasuk swasta, money changer, advokat," terang Febri.

Lebih lanjut soal justice collaborator (JC) yang diajukan Anang, komisi antirasuah akan mencermati konsistensi keterangan Anang pada saat penyidikan dan persidangan nanti. Anang sendiri mengajukan JC tersebut pada pertengahan Januari 2018.

Advertisement

"Tentu kita pertimbangkan dulu di proses penyidikan kami sudah mencermati beberapa keterangan yang disampaikan nanti kita akan lihat di proses persidangan. Apakah ada konsistensi di sana karena ada syarat pengakuan misalnya dalam pengajuan JC," terang Febri.

Dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP ini, terdakwa Setya Novanto dianggap bermufakat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Irman dan Sugiarto.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Baca juga:
KPK hibahkan aset korupsi Nazarudin & Bupati Bangkalan ke Polri
Usai diperiksa KPK, Made Oka Masagung langsung diuber wartawan
Aksi bentak hakim lawan putusan sela Fredrich seperti Sutan Bhatoegana dulu
Bos Gunung Agung diperiksa KPK pasca penetapan sebagai tersangka
KPK kembali periksa MO terkait kasus e-KTP

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.