LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan, Ketua MK Anwar Usman Diperiksa Majelis Kehormatan

Pemeriksaan terhadap Anwar Usman direncanakan digelar secara tertutup. Sebelumya pada Senin (27/2), Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

2023-02-28 17:32:17
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman di kantor lembaga tersebut di Jakarta, Selasa (28/2). Pemeriksaan terhadap Anwar Usman direncanakan digelar secara tertutup.

Sebelumya pada Senin (27/2), Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

"Rencananya jam tiga sore," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat dikutip Antara.

Advertisement

Pemeriksaan Buntut Gugatan Hasil Putusan MK

Pemeriksaan terhadap Anwar Usman diduga terkait kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Advertisement

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…".

Salinan Putusan MK

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa dengan demikian' berubah menjadi "ke depan".

Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.

Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.