LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Dugaan Gratifikasi, Kadis PUPR Mojokerto Segera Diadili

Zaenal Abidin diduga bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

2020-05-13 21:02:10
Bupati Mojokerto tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin, dinyatakan rampung. Zaenal menjadi tersangka dugaan tidak pidana penerimaan gratifikasi bersama-sama Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II untuk tersangka/terdakwa Zaenal Abidin kepada Tim JPU. Perkara ini adalah pengembangan dari Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha di mana tersangka/terdakwa diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 Miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla (kontraktor)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Dengan pelimpahan tahap dua, maka penahanan terhadap Zaenal berada pada kewenangan penuntut umum pada KPK. Zaenal kembali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 di Rutan KPK kavling K4.

Advertisement

Penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Zaenal.

"Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke PN Tipikor Surabaya," kata Ali.

Dalam kasus ini, Zaenal Abidin diduga bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Advertisement

Adapun jumlah total dana gratifikasi yang diterima Mustofa Kamal Pasa sekitar Rp82,3 miliar. Zainal Abidin diduga mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto.

Selain itu, Zainal juga diduga berperan meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan serta menerima fee proyek dari rekanan. Zainal diduga menerima sekitar Rp1,12 miliar secara bertahap.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Kembali Periksa Zaenal Abidin dan Miftahul Ulum
Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto
KPK Sita Rumah dan Tanah Milik Orangtua Bupati Mojokerto Nonaktif
KPK Sita 27 Bidang Tanah Milik Bupati Nonaktif Mojokerto
Terbukti Bersalah, 5 Penyuap Bupati Mojokerto Divonis Berbeda
KPK Sita Tiga Mobil Terkait TPPU Bupati Nonaktif Mojokerto

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.