Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah, 5 Penyuap Bupati Mojokerto Divonis Berbeda

Terbukti Bersalah, 5 Penyuap Bupati Mojokerto Divonis Berbeda Mustofa Kamal Pasa dipanggil KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Lima penyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim.

Kelima terdakwa itu antara lain Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya; mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan; makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi; Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG); dan perantara Suap Nabiel Tirtawano.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Kepada terdakwa Ockyanto, menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya, Kamis (4/4).

Untuk terdakwa Nabiel Tirtawano, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu terdakwa Onggo Wijaya di vonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Untuk terdakwa Achmad Suhawi menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta, jika tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak mencukupi maka akan dihukum pidana selama 10 bulan penjara," ujarnya.

Sementara itu untuk terdakwa Achmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,37 miliar. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah kerugian uang pengganti tersebut.

"Namun jika tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu dicabut hak politik serta hak dipilihnya selama lima tahun," tambahnya.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jasa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan hukuman kepada Onggo Wijaya, Ockyanto dan Nabiel Tirtawano dituntut dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan, dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Meskipun begitu Jaksa dari KPK itu memilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Usai sidang JPU dari KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan upaya pikir-pikir lantaran dirinya akan mengkonsultasikan terlebih dulu terkait putusan hakim tersebut.

"Karena memang putusannya lebih ringan, jadi kami memiliki waktu tujuh hari," ucapnya.

Selain kelima terdakwa diatas, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa‎ juga terseret kasus ini hingga di persidangan.

Para terdakwa ‎diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mustofa terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto‎.

Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas ‎pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto‎.‎ 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp 2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangkan dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim

Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo

Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo

Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Enggak Mau Kalah dengan Prabowo Subianto, Kopral Bagyo Dapat Pangkat Kehormatan Bergelar 'Kopyor'

Enggak Mau Kalah dengan Prabowo Subianto, Kopral Bagyo Dapat Pangkat Kehormatan Bergelar 'Kopyor'

Selain Prabowo, ternyata ada sosok yang juga mengaku baru saja mendapat pangkat kehormatan. Ia adalah Kopral Bagyo.

Baca Selengkapnya
Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md

Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md

Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Momen Pertemuan Titiek Soeharto dengan Bambang Trihatmodjo, Begini Perlakuan ke Mayangsari

Momen Pertemuan Titiek Soeharto dengan Bambang Trihatmodjo, Begini Perlakuan ke Mayangsari

Keduanya turut mendapat perlakuan tak terduga dari Titiek.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Istana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya