Kasus Diserahkan ke Jaksa, Dua Petinggi KAMI Segera Disidang
Bareskrim Polri telah merampungkan sejumlah berkas perkara sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan tersangka atas nama inisial F.
Bareskrim Polri telah merampungkan sejumlah berkas perkara sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan tersangka atas nama inisial F. Berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Para tersangka terjerat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian saat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh beberapa waktu lalu.
"Tersangka J sudah P21, Tersangka SY sudah P21 dan hari ini sudah diserahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (3/12).
Sementara, lanjut Awi, tersangka HYS telah selesai tahap P21 dan akan dilimpahkan oleh penyidik pada 7 Desember 2020.
Sedangkan kepada tersangka Devi dan tersangka Anton Permana masih tahap P19.
Baca juga:
KAMI: Belum Pernah Terjadi Polda Panggil Gubernur Cuma Buat Klarifikasi
Mahfud MD Sebut Pemberian Bintang Mahaputera Bukan untuk Bungkam Gatot Nurmantyo
Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan ke PN Medan
Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja
Jawab Isu KAMI Dalang Demo, Gatot Nurmantyo Bilang Sama Saja Bunuh Diri