LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Century, KPK periksa Miranda untuk Budi Mulya

Miranda terlihat modis mengenakan kemeja putih dipadu rok abu-abu, kendati saat ini dia masih jadi penghuni penjara.

2014-01-06 10:16:01
Miranda S Goeltom
Advertisement

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom , kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil menjadi saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.

"Saya diperiksa untuk saksinya Pak Budi Mulya," kata Miranda di Gedung KPK, Senin (6/1).

Pantauan merdeka.com, Miranda terlihat modis mengenakan kemeja putih dipadu rok abu-abu, kendati saat ini dia masih jadi penghuni penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya. Dia juga dikawal seorang pengawal dari Lapas Wanita Tangerang.

Seperti diketahui, KPK telah menahan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ia dianggap bertanggung jawab dalam memutuskan pemberian FPJP dan mengubah peraturan persyaratan rasio modal bank (CAR) buat mendapatkan FPJP dari Bank Indonesia (BI), supaya Bank Century bisa menerima dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Baca juga:
Tiba di KPK, Miranda Goeltom 'senyam-senyum'
Miranda Goeltom dipanggil KPK sebagai saksi Budi Mulya
Miranda mengaku batal diperiksa KPK soal Century
Penyidik KPK kembali periksa Miranda Goeltom
KPK periksa Miranda Goeltom untuk kasus Century

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.