LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus barang 'Chanel' ilegal, Bareskrim tetapkan empat tersangka

Selain sudah menetapkan tersangka, 16 saksi juga dimintai keterangan.

2015-08-07 16:11:07
Polri
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah sejumlah pertokoan karena memperdagangkan berbagai barang bermerek Chanel tanpa hak. Dari penggeledahan itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat orang sudah kita tetapkan jadi tersangka berinisial LT, VN, ZL dan PP pemilik barang. Saksi yang sudah kita periksa 16 orang," kata Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Mabes Polri, Kombes Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/8).

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 91 dan 94 Undang-Undang No15 tahun 2001 tentang merek.

"Ancaman hukuman pasal 91 (memproduksi/menjual barang dengan merk yang sama pada pokoknya) 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Untuk pasal 94 (memperdagangkan) ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujarnya.

Helmy mengatakan di Jakarta ada 10 toko di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara dan 3 toko di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat, yang disita. Barang bukti yang berhasil disita berupa tas, sepatu, dompet, aksesoris dan kacamata sebanyak 3.095 item.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan lantaran ada dugaan tindak pidana penggunaan merek secara tanpa hak atas Merek 'Kata Chanel + Logo' untuk jenis barang tas, dompet, sepatu, sandal, pakaian dan barang-barang lainnya yang termasuk dalam kelas barang, 1, 09, 14, 16, 18, 24, 25. Barang-barang itu mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'Kata Chanel + Logo' untuk barang sejenis yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan 94 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.


Adapun nama toko yang telah digeledah dan diperiksa barang buktinya yaitu:

1. Toko Focus Watch ITC Mangga Dua Lt. Dasar Blok C No. 21-21 Jakarta, telah disita 5 (lima) Pcs Tas. Diperiksa sebagai saksi Yoyanti (Karyawan).

2. Toko Victory, ITC Mangga Dua Lantai Dasar Blok C2 No. 3/34, Jakarta. Telah disita 11 (sebelas) sepatu dan 20 (dua puluh) Tas.

3.Toko New Tamashi, ITC Mangga Dua Lantai Dacar Blok C2 No. 1-2 Jakarta. Telah disita 8 (delapan) Pcs Tas. Dengan saksi Semi Riwayati (Karyawan) dan Maemunah.

4. Toko Luxury ITC Mangga Dua Lantai Dasar Blok A/30, Jakarta. Telah disita 132 (seratus tiga puluh dua) Pcs Tas dan dompet dan 4 (empat) pasang sepatu. Diperiksa Elisabeth Susanto (Pemilik).

5. Toko Serba Indah, ITC Mangga Dua Lantai C No. 99, Jakarta Utara. Telah disita 13 (tiga belas) dompet, 58 (lima puluh delapan) tas dan 10 (sepuluh) gulung pita. Diperiksa Munawaroh (Karyawan) sebagai saksi.

6. Toko Serba Indah, ITC Mangga Dua Lantai C2 No. 12, Jakarta Utara. Telah disita 9 (Sembilan) Pcs dompet dan 8 (delapan) Pcs Tas. Diperiksa sebagai saksi Tjioe Soat Pie (karyawan)

7. Toko Velo Bag, ITC Mangga Dua Jakarta. Telah disita 41 (empat puluh satu) tas, 19 (sembilan belas) kacamata. Adapun saksi yang diperiksa yaitu Nurlaela (Karyawan), Edi (Karyawan) dan Venny (Pemilik).

8. Toko Livie Collection, ITC Mangga Dua Jakarta. Talah disita 6 (enam) tas.
Adapun saksinya Istiqomah (Karyawan) dan Santi (Karyawan).

9. Toko Nedisif, Pasar Pagi Mangga Dia Basement Blok CD/ 001. Telah disita 31 (tiga) puluh satu dompet dan 60 (enak puluh) sepatu sandal. Saksi yang diperiksa yaitu Antoni (Karyawan).

10. Toko Xing Long, Pusat Grosir Senen Jaya Blok IV Lt. 2 No. A3 No. 5 Jakarta Pusat. Telah disita 1.489 (seribu empat ratus delapan puluh sembilan) Pcs Jam tangan. Diperiksa saksi, Mei Dianawati (Karyawan), Dwi Prihatini (Karyawan), Zhuliyao (Pemilik) dan Shan susu (Pemilik).

11. Toko Funky Arloji, Pusat Grosir Senen Jaya Blok IV Lt. 1 C2 No. 10 Jakarta Pusat. Disita 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) Pcs Jam tangan.

12. Toko Indo Fashion Jam , Pusat Grosir Senen Jaya Blok IV Lt. 2 Blok B6 No. 9-10 Jakarta Pusat. Disita 318 (tiga ratus delapan belas) jam tangan.

Baca juga:
Jual jam 'Chanel' palsu, toko di ITC Mangga Dua dan Senen digeledah

Advertisement



(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.