Jual jam 'Chanel' palsu, toko di ITC Mangga Dua dan Senen digeledah
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri menggeledah toko-toko yang telah memperdagangkan jam tangan merek 'Chanel' di ITC Mangga Dua, Jakarta dan Pusat Grosir Senen, sekitar pukul 13.00 WIB pada Rabu (5/8). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan lantaran ada dugaan penggunaan merek tanpa hak oleh beberapa toko di ITC Mangga Dua dan Pusat Grosir Senen.
"Tindak pidana merek secara tanpa hak atas merek 'Chanel' dan logo untuk jenis barang tas, dompet, sepatu, sandal, pakaian dan barang-barang lainnya yang termasuk dalam kelas barang, 1, 09, 14, 16, 18, 24, 25 yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'Chanel' dan logonya untuk barang sejenis yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek," jelas Victor melalui pesan singkat, Jumat (7/8).
Dalam menangani kasus ini, polisi segera melakukan pemanggilan saksi yang akan dilanjutkan dengan membuat serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI. "Membuat resume dan menyusun Berkas Perkara dan mengirimkan Berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI," tutup Victor.
Adapun nama toko yang telah digeledah dan diperiksa barang buktinya yaitu:
1. Toko Focus Watch ITC Mangga Dua Lt. Dasar Blok C No. 21-21 Jakarta, telah disita 5 (lima) Pcs Tas. Diperiksa sebagai saksi Yoyanti (Karyawan).
2. Toko Victory, ITC Mangga Dua Lantai Dasar Blok C2 No. 3/34, Jakarta. Telah disita 11 (sebelas) sepatu dan 20 (dua puluh) Tas.
3.Toko New Tamashi, ITC Mangga Dua Lantai Dacar Blok C2 No. 1-2 Jakarta. Telah disita 8 (delapan) Pcs Tas. Dengan saksi Semi Riwayati (Karyawan) dan Maemunah.
4. Toko Luxury ITC Mangga Dua Lantai Dasar Blok A/30, Jakarta. Telah disita 132 (seratus tiga puluh dua) Pcs Tas dan dompet dan 4 (empat) pasang sepatu. Diperiksa Elisabeth Susanto (Pemilik).
5. Toko Serba Indah, ITC Mangga Dua Lantai C No. 99, Jakarta Utara. Telah disita 13 (tiga belas) dompet, 58 (lima puluh delapan) tas dan 10 (sepuluh) gulung pita. Diperiksa Munawaroh (Karyawan) sebagai saksi.
6. Toko Serba Indah, ITC Mangga Dua Lantai C2 No. 12, Jakarta Utara. Telah disita 9 (Sembilan) Pcs dompet dan 8 (delapan) Pcs Tas. Diperiksa sebagai saksi Tjioe Soat Pie (karyawan)
7. Toko Velo Bag, ITC Mangga Dua Jakarta. Telah disita 41 (empat puluh satu) tas, 19 (sembilan belas) kacamata. Adapun saksi yang diperiksa yaitu Nurlaela (Karyawan), Edi (Karyawan) dan Venny (Pemilik).
8. Toko Livie Collection, ITC Mangga Dua Jakarta. Talah disita 6 (enam) tas.
Adapun saksinya Istiqomah (Karyawan) dan Santi (Karyawan).
9. Toko Nedisif, Pasar Pagi Mangga Dia Basement Blok CD/ 001. Telah disita 31 (tiga) puluh satu dompet dan 60 (enak puluh) sepatu sandal. Saksi yang diperiksa yaitu Antoni (Karyawan).
10. Toko Xing Long, Pusat Grosir Senen Jaya Blok IV Lt. 2 No. A3 No. 5 Jakarta Pusat. Telah disita 1.489 (seribu empat ratus delapan puluh sembilan) Pcs Jam tangan. Diperiksa saksi, Mei Dianawati (Karyawan), Dwi Prihatini (Karyawan), Zhuliyao (Pemilik) dan Shan susu (Pemilik).
11. Toko Funky Arloji, Pusat Grosir Senen Jaya Blok IV Lt. 1 C2 No. 10 Jakarta Pusat. Disita 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) Pcs Jam tangan.
12. Toko Indo Fashion Jam , Pusat Grosir Senen Jaya Blok IV Lt. 2 Blok B6 No. 9-10 Jakarta Pusat. Disita 318 (tiga ratus delapan belas) jam tangan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya