Kasus Bansos, Effendi Gazali Bingung Diminta KPK Bawa Rekening Perusahaan
Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dia mengaku baru tahu akan diperiksa dalam kasus ini pada, Rabu, 24 Maret 2021 malam.
Pakar komunikasi dari UI, Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dia mengaku baru tahu akan diperiksa dalam kasus ini pada, Rabu, 24 Maret 2021 malam.
"Mengenai pemanggilan saya, saya dapat panggilannya tadi malam jam 19.41 WIB, melalui WhatsApp. Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan secara resminya. Belum ada," ujar Effendi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).
Mengaku patuh pada proses hukum, Effendi tak mempermasalahkan panggilannya melakui aplikasi perpesanan.
Namun demikian, dirinya heran diminta tim penyidik KPK membawa rekening perusahaan. Effendi mengaku permintaan membawa rekening tersebut tertuang dalam surat panggilan.
"Pertanyaan yang menarik adalah, surat panggilan KPK itu isinya harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO Bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa? Dari perusahaan mana?" kata dia.
Effendi pun meminta tim penyidik KPK untuk mengkronfontasi dirinya dengan pemilik perusahaan yang disebut dalam surat panggilan. Apalagi, disebutkan jika Effendi mendapatkan pengerjaan proyek bansos melalui perusahaan tersebut.
"Mengenai ada PT atau CV itu saya katakan saya tidak kenal. Dan lebih gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya. Panggil dan konfrontasi ke saya apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudian apa urusan dengan saya?” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Suap Bansos Covid-19, Effendi Gazali Diperiksa KPK
Periksa 12 Saksi Swasta, KPK Perdalam Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
Jaksa Tanya ke Juliari Soal Fee Cita Citata saat Acara di Labuan Bajo
Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Uang Rp 500 Juta saat Kunjungan Kerja
Sidang Korupsi Bansos, Juliari Akui Politikus PDIP Ihsan Yunus Sering ke Ruangan