LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Bakamla, KPK periksa TB Hasanuddin pekan depan

Kasus Bakamla, KPK periksa TB Hasanuddin pekan depan. Febri mengatakan penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari sektor politik. Pemeriksaan itu dilakukan akhir Mei lalu.

2018-06-29 21:24:33
Bakamla RI
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi PDIP TB Hasanuddin terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), pekan depan. Calon gubernur Jabar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi.

"Dalam kasus Bakamla ini, masih dibutuhkan keterangan saksi lain dari DPR. Informasi dari penyidik, TB Hasanuddin, anggota DPR diagendakan pemeriksaannya minggu depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).

Febri mengatakan penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari sektor politik. Pemeriksaan itu dilakukan akhir Mei lalu.

Advertisement

"Pada beberapa saksi di akhir Mei kami klarifikasi terkait proses penganggaran dan dugaan aliran dana," jelas Febri.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Fayakhun sebagai tersangka hari ini. Mantan Anggota Komisi I DPR itu dicecar penyidik soal pembahasan anggaran proyek Bakamla aliran dana.

"FA (Fayakhun Andriadi), penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam penganggaran dan juga aliran dana terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran tersebut," ucap Febri.

Advertisement

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ini alasan BPK berikan opini disclaimer pada laporan keuangan KKP dan Bakamla
Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan terima JC ditolak dan vonis 4 tahun bui
Mantan pejabat Bakamla divonis empat tahun penjara
Permohonan justice collaborator mantan pejabat Bakamla ditolak
Mantan pejabat Bakamla Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara
Golkar belum pecat Fayakhun usai jadi tersangka suap di Bakamla

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.