Ini alasan BPK berikan opini disclaimer pada laporan keuangan KKP dan Bakamla
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau 'disclaimer' terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna mengungkapkan, beberapa faktor yang menyebabkan KKP khususnya Bakamla masuk dalam penilian disclaimer dari BPK. Dia menyebut, ada enam temuan salah satunya adalah pembatasan lingkup pemeriksaan.
"Nah itu memang pertama penting, bukan kelautan kalau dikita Bakamla. Ada beberapa temuan ada sekitar enam temuan tetapi teman-teman musti ngerti kalau BPK menyatakan tidak memberikan mendapat itu terkait dengan pembatasan lingkup pemeriksaan," ungkap Agung di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/6).
Agung mengatakan, secara penyajian data yang diberikan oleh Bakamla terdapat pembatasan lingkup pemeriksaan. Artinya, BPK tidak dapat mengakses dokumen yang seharusnya sudah disajikan oleh Bakamla. "Kalau dia (Bakamla) tidak wajar itu disajikan bisa kita periksa. Tapi kemudian penyajiannya tidak wajar tapi disclamer karena terjadi pembatasan lingkup pemeriksaan. Ini terkait dengan dokumen yang bisa diakses," imbuhnya.
"Jadi mereka menyajikan ada, tetapi ketika kita melakukan akses terhadap dokumen mencoba melakukan, penelitian terhadap dokumen itu tidak dapat diakses, disitulahkan sebagai pembatasan lingkup." tambah Agung.
Agung menyebut, pembatasan lingkup yang dilakukan Bakamla justru terjadi pada belanja modal. "Nah di Bakamla terjadi pembatasan lingkup itu dua di antara yang besar pertama terkait dengan belanja modal yang pengadaannya dilaksanakan ditahun kemarin, Kemudian menjadi masalah sehingga dokumennya menjadi disita oleh aparat penegak hukum sehingga kita tidakk dapat mengakses dokumen," kata Agung.
Kemudian masalah lainnya, kata Agung sebagai salah satu lembaga bentukan baru seharusnya ada penyerahan aset yang diakui di dalam laporan keuangan Bakamla. Dengan demikian, BPK dapat dengan mudah melakukan uji keberadaan dan keterjadian pada berkas yang dilaporkan tersebut.
"Sebagai lembaga bentukan baru di mana ada penyerahan aset kepada mereka kita mau itu aset diakui di dalam laporan keuangan dan kemudian kita uji setelah kita lakukan pengujian terhadap aset. Pertama kita uji keberadaan dan keterjadian kita uji itu bagian penting, itu bagian kedua adalah komplitnes ketika kita uji komplitnesnya berkas-berkas yang dibutuhkan yang menunjang akses tersebut ternyata dapat masalah. jadi masalah nya cukup besar," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaKPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnya