LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Baiq Nuril, DPR Dorong Pembahasan UU Kekerasan Terhadap Wanita dan Anak

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menunda eksekusi hukuman terhadap terpidana dugaan pelecehan seksual terhadap staf honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril. Sebab, dia menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

2018-11-22 01:00:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menunda eksekusi hukuman terhadap terpidana dugaan pelecehan seksual terhadap staf honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril. Sebab, dia menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

"Saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang menunda hukuman yang bersangkutan dan saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, dia adalah korban bukan pelaku kejahatan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

DPR, kata dia, juga tengah mendesak komisi terkait untuk segera menyelesaikan Undang-undang Kekerasan terhadap Wanita dan Anak. Sehingga wanita dan anak-anak bisa terlindungi.

Advertisement

"Kami juga sedang mendorong diselesaikannya UU kekerasan terhadap wanita dan anak, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa diselesaikan dan itu menjadi patokan kita dalam melindungi wanita dan anak-anak," ungkapnya.

Untuk diketahui, eksekusi 6 bulan dan denda Rp500 juta untuk Nuril, ditunda hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa dari Nuril.

Namun, hingga saat ini tim kuasa hukum Nuril belum juga menerima salinan surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung. Menurut tim kuasa hukum Nuril Joko Dumadi, hal ini membuat tim kuasa hukum belum bisa menyusun permohonan PK.

Advertisement

"Salinan putusan kasasi MA itu merupakan dasar landasan kami membuat PK. Tapi kami belum terima, sehingga kami minta MA bisa segera juga mengirimkan salinan putusannya," kata Joko.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap adil dalam kasus mantan pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.

Jokowi mengatakan, Baiq Nuril bisa mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya.

"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

Dia mengaku, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut. Mantan Gubernur DKIJakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.

Baca juga:
Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi
Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Ke Polda NTB
Baiq Nuril: Saya Akan Perjuangkan Perempuan
DPR, LPSK dan Komnas Perempuan Sepakat Dampingi Baiq Nuril
LPSK Beri Bantuan Perlindungan pada Baiq Nuril
Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.