LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasasi ditolak, pemerkosa dan pembunuh balita di Kaltim dipenjara seumur hidup

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jurjani (46) alias Ijur, terpidana penjara seumur hidup kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis balita NNA (4), di Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sementara ini Ijur mendekam di Rutan Bontang.

2018-09-19 21:31:00
Pemerkosaan
Advertisement

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jurjani (46) alias Ijur, terpidana penjara seumur hidup kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis balita NNA (4), di Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sementara ini Ijur mendekam di Rutan Bontang.

Dalam salinan putusan yang diterima merdeka.com, keputusan MA itu tertuang dalam putusan perkara pidana khusus terdakwa Jurjani alias Ijur Bin H Abdul Kadir, bernomor 1073K/PID.SUS/2017.

"Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi pemohon kasasi I/penuntut umum, bahwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena penuntut umum sependapat dan sama pendapatnya dengan Judex Facti, dan memohon agar majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan tinggi Kalimantan Timur," bunyi salinan putusan itu.

Advertisement

Selain itu, MA menilai alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah mempertimbangkan dengan cermat, jelas dan lengkap, unsur-unsur dakwaan penuntut umum yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada kejaksaan negeri Kutai Timur, dan pemohon kasasi II/terdakwa Jurjani alias Ijur bin Abdul Kadir tersebut," demikian bunyi salinan putusan itu.

Putusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, pada hari Senin, 19 Juni 2017 oleh Suhadi sebagai Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, dan hakim-hakim anggota Desnayati dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Advertisement

"Salinan putusan MA itu kita terima bulan ini juga. Jadi, keputusan sudah inckraht, dan tetap menjalani hukuman seumur hidup. Jadi, mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Samarinda sebelumya," kata Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona kepada merdeka.com, Rabu (19/9).

Diterangkan, Jurjani, sejauh ini, menjalani hukumannya di Lapas Kelas III Bontang. "Bisa jadi nanti dia (Jurjani) menjalani hukuman terus di Bontang," demikian Pungky.

Diketahui, usai menculik, pemerkosa dan pembunuh balita NNA, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Jurjani diringkus Jatanras Polda Kaltim dan Reskrim Polres Balikpapan, 16 Juli 2106.

Kasus itu, jadi perhatian publik. Jurjani, divonis mati majelis hakim PN Sangatta, 13 Desember 2016. Tiga hari kemudian, dia banding ke PT Samarinda, dan divonis penjara seumur hidup pada 8 Februari 2017, hingga kembali ajukan permohonan kasasi ke MA.

Baca juga:
Lebih dari 3600 pelecehan seksual terjadi di Gereja Katolik
Cabuli dua bocah, pria paruh baya di Grogol digiring ke kantor polisi
Seorang wartawan di Malang tega cabuli anak kandungnya sendiri
Pria 50 tahun di Purwakarta 2 kali cabuli ABG murid mengaji isterinya
Cabuli balita, Fauzi babak belur dihajar warga Kepulauan Meranti
Perkosa pembantu berkali-kali, pria beristri di Indragiri Hulu ditangkap polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.