Kasad apresiasi IDI tunda sanksi Dokter Terawan
Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu 8 April 2018 lalu.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menyambut baik keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menunda sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto.
"Kita sambut baik keputusan itu (penundaan), IDI sudah mengambil langkah terbaik, kita mengapresiasi," kata Mulyono di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/4).
Menurut Mulyono, semua keputusan harus dilakukan secara proporsional dan tidak dengan penilaian secara sepihak saja.
"Langkah yang diambil sudah bagus, semua kan harus proporsional," ucap Mulyono.
Sementara Mulyono mempersilakan Kementerian Kesehatan apabila ingin menguji metode 'cuci otak' dokter Terawan.
"Ya enggak apa-apa, namanya ilmu, nanti kita tunggu bagaimana Menkes punya kewenangan, kita prinsipnya akan memberikan yang terbaik," tutur Mulyono.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto.
MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.
Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu 8 April 2018 lalu.
"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin 9 April 2018.
Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar PB IDI pada Jumat (6/4/2018). Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI.
Selanjutnya, PB IDI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assessment (HTA) untuk menguji metode pengobatan yang dilakukan oleh Terawan. HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.
Reporter: Hanz Jimenez Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua IDI sebut 'cuci otak' ala Terawan belum terverifikasi Kemenkes
IDI duga surat pemecatan Dokter Terawan sengaja dibocorkan
Gelar jumpa pers, IDI jelaskan kasus dokter Terawan
Putusan MKEK ditunda, IDI pastikan Dokter Terawan masih berstatus anggota
'Masa bodoh urusan akademik, kita ingin sembuh'