Karyawan SPBU di Surabaya edarkan 1 kg sabu jaringan Rutan
Tolib mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang narapidana Rutan Kelas 1 Surabaya.
Tolib alias Paji, karyawan SPBU di Surabaya, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan warga Sidotopo Sekolahan Gang 7 ini, petugas BNN mengamankan 1 kilogram sabu. Di hadapan penyidik, Tolib mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang narapidana Rutan Kelas 1 Surabaya. Dengan kata lain, narkoba yang diedarkan berasal dari jaringan dalam rutan.
"Saya telepon orang yang ada di dalam Rutan Medaeng. Agar melakukan pengiriman, nanti akan diambilnya," kata Tolib di Surabaya, Senin (8/8).
Narkoba tersebut disimpan di tempat yang sudah ditentukan. BNN mengidentifikasi peredaran narkoba yang dilakukan Tolib. Dia ditangkap pada 5 Agustus 2016.
"Tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya tempat kos Jalan Wonorejo Gang 1. Dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram itu disimpan dalam lemari," jelas Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigadir Jenderal Amrin Remico.
Baca juga:
3 Pemuda di Langkat dibekuk polisi saat asyik nyabu di kebun sawit
Pakai sabu & ekstasi, 2 petugas konselor narkoba ditangkap polisi
Presiden Filipina umumkan nama pejabat dan polisi terlibat narkoba
80 Persen narkoba masuk ke Indonesia lewat pelabuhan
Bisnis narkoba di Indonesia diyakini melibatkan orang besar
Fakta-fakta mengejutkan peredaran narkoba di Indonesia