Kapolri Tito nilai aksi 5 Mei tidak perlu dilakukan
Kapolri Tito nilai aksi 5 Mei tidak perlu dilakukan. Tito mengimbau bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut serta dalam aksi tersebut. Hal itu disampaikan untuk menghindari gangguan ketertiban publik dan lalu lintas.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai aksi simpatik 5 Mei yang diprakarsai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak perlu dilakukan. Dia khawatir aksi dalam jumlah besar akan mengganggu ketertiban masyarakat.
"Sebetulnya itu saya pikir tidak perlu. Demo maupun aksi dalam jumlah yang besar karena pasti akan mengganggu ketertiban publik," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/5).
Tito mengatakan, unjuk rasa memang diizinkan dalam negara demokrasi. Bahkan, unjuk rasa dijamin dan dilindungi Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kendati begitu, diingatkan Tito dalam UU tersebut pun jelas disebutkan empat larangan saat berunjuk rasa. Di antaranya, tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, tidak boleh menghujat, terakhir harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Itu undang-undang, pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998," ujar dia.
Di sisi lain, mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak melarang adanya unjuk rasa. Hanya saja, unjuk rasa dilakukan secara damai. "Tapi, jangan sampai melanggar pasal 6," tegas Tito.
Tito mengimbau bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut serta dalam aksi tersebut. Hal itu disampaikan untuk menghindari gangguan ketertiban publik dan lalu lintas.
"Untuk itu yang tidak perlu tidak usah hadir. Kalau yang merasa perlu jangan mengganggu, kemudian ikuti pasal 6 UU nomor 9 tahun 98," pungkas Tito.
Baca juga:
Demo bela Islam GNPF MUI bikin jengah Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro soal GNPF MUI: Masyarakat capek, jangan bikin was-was
Polisi siapkan rekayasa lalu lintas saat aksi GNPF pekan depan
Kapolda Metro larang aksi long march yang digagas GNPF
Polda Metro tegaskan berkas kasus Sekjen FUI segera rampung
Polisi belum terima surat permohonan izin 3 agenda aksi GNPF
Jumlah lebih banyak, massa kontra Ahok minta orasinya didengar hakim