Kapolri tegaskan tidak boleh ada deklarasi Minahasa Merdeka
Tito menilai, seruan referendum Minahasa Merdeka adalah reaksi kekecewaan masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok. Tito berjanji akan menempuh langkah persuasif untuk meredam kekecewaan tersebut.
Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masyarakat Minahasa Sulawesi Utara (Sulut) menyerukan referendum Minahasa Merdeka. Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan tidak boleh ada deklarasi Minahasa Merdeka.
"Enggak boleh. Deklarasi enggak boleh," tegas Tito usai mengisi kuliah umum dengan tema 'Peran dan fungsi Polri dalam mengawal serta menjaga keutuhan NKRI' di Asrama Haji Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/5).
Tito menilai, seruan referendum Minahasa Merdeka adalah reaksi kekecewaan masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok. Tito berjanji akan menempuh langkah persuasif untuk meredam kekecewaan tersebut.
"Kita akan lakukan tindakan persuasif dulu pada saudara-saudara di sana bahwa kita ini kan negara NKRI, harus kita pertahankan," ujar Tito.
"Mungkin mereka hanya reaksi spontan saja, emosional. Makanya kita harus sama-sama jaga keutuhan negara kita, konflik tidak boleh terjadi," sambung mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Kepada seluruh mayarakat di Tanah Air, Tito mengimbau untuk mengesampingkan persoalan perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan (SARA).
"Karena para pemimpin pendiri bangsa kita dari 1928 sampai 1945 sudah menepikan, meminggirkan perbedaan itu jadi bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan bangsa," tegasnya.
Baca juga:
KY nilai publikasi promosi jabatan hakim di kasus Ahok adalah keliru
Kejagung belum mau ungkap alasan ajukan banding atas vonis Ahok
Djarot tidak tahu Ahok diancam dibunuh
Beralaskan tikar, Ahok isi kegiatan di penjara dengan membaca buku
Menkum HAM sebut ancaman pembunuhan Ahok sudah ada sebelum vonis
Kuasa hukum pernah dengar Ahok dapat ancaman pembunuhan
Polisi dalami unsur pidana orasi pendukung Ahok di Rutan Cipinang