Kapolri sebut TNI punya banyak kemampuan cegah aksi terorisme
Kapolri sebut TNI punya banyak kemampuan cegah aksi terorisme. Kendati bisa melibatkan banyak unsur dalam mencegah aksi terorisme, pada prinsipnya penanganan terorisme harus berpacu pada prosedur penegakkan hukum. Hal ini tentunya harus diperkuat dengan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan perlu melibatkan banyak unsur dalam mencegah aksi terorisme di Tanah Air. Misalnya melibatkan TNI. TNI dipandang memiliki banyak potensi untuk mencegah aksi tersebut.
"Mulai dari potensi intelejen, teritorial, kemudian tim penindakan. Ini kenapa tidak dimanfaatkan bersama-sama, bersinergi," ungkap Tito di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).
Dalam rangka pencegahan, kata Tito, TNI dan Polri bisa bersinergi dalam memanfaatkan inteligen dan pengawasan teritorial. Mengenai tahap deradikalisasi, TNI bisa ikut serta dalam mengawasi mantan narapidana terorisme yang kini jumlahnya mencapai ribuan orang.
"Untuk yang penindakan, seperti misalnya di laut lepas yang polri tidak memiliki aset (di situ TNI bisa). Pembajakan di laut, kenapa tidak, pembajakan di udara, kenapa tidak," ujar mantan Kapolda Papua ini.
"Kemudian di medan-medan khusus yang polri tidak memiliki kemampuan yang cukup. Misalnya, di gunung dan hutan seperti operasi tinombala, kita lihat kan berhasil. TNI dan Polri bersama-sama kenapa tidak," sambungnya.
Selain itu, kemampuan inteligen TNI berkiprah di dunia internasional menjadi modal utama memberantas aksi terorisme di Tanah Air. Misalnya jaringan inteligen TNI yang tersebar di Filipina Selatan, Syria, Afghanistan, Turki, dan Irak.
"TNI adalah salah satu aset utama negara, memiliki banyak sekali potensi," ucapnya.
Kendati bisa melibatkan banyak unsur dalam mencegah aksi terorisme, pada prinsipnya penanganan terorisme harus berpacu pada prosedur penegakkan hukum. Hal ini tentunya harus diperkuat dengan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Karena ini negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum dan human rights, maka prinsipnya adalah due process of law, tetap pada penegakkan hukum," pungkasnya.
Baca juga:
Teror tiga saudara dan kucuran duit narkoba
Wiranto akan upayakan TNI miliki kewenangan cegah terorisme
Densus 88 tangkap terduga teroris di Tawangmangu
Mendatangi TPU Pondok Rangon, tempat jasad para teroris 'berkumpul'
Yasonna soal RUU Terorisme: Tak ada keinginan langgar HAM
Polri akui masih lemah dalam pencegahan teroris