Kapolri sebut pelapor Agus Rahardjo pernah ditahan karena jadi petugas KPK gadungan
Madun mengaku anggota dan informan KPK untuk melakukan pemerasan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal laporan Madun Heriyadi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Madun melaporkan Agus atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
"Termasuk laporan menyangkut pribadi seseorang. Yang notabene menjabat salah satu pejabat penegak hukum. Saya tidak sebut namanya. Tapi bapak tahu siapa lah. Kami Komisi III berharap kasus bisa dilanjut," kata Junimart saat rapat kerja di Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, laporan Madun masih dalam tahap penyelidikan. Laporan tersebut belum diterima oleh Standar Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Siap itu masih lidik. Terkait laporan Pak Agus. Karna dua masih dalam bentuk pengaduan di tipikor. Belum masuk pelaporan SPKT Bareskrim, iya lidik," tegasnya.
Melengkapi penjelasan Kabareskrim, Tito menyebut Madun pernah mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Agus. Pihak pengaduan masyarakat meminta data dan bukti laporan keterlibatan Agus dalam korupsi pengadaan barang IT di KPK. Namun, Madun mengaku belum memiliki bukti atas laporannya.
"Tapi ketika diminta bukti-buktinya. belum ada buktinya. Kalau belum ada buktinya cari dulu buktinya. Kalau di kita informasi itu hanya sebatas informasi," ujar Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, Madun pernah ditahan atas kasus pemerasan. Madun memeras dengan berkedok sebagai anggota sekaligus informan KPK.
"Yang bersangkutan pernah ditahan dalam kasus pemerasan. Bukan dugaan sudah pemerasan. Dia mengaku informan KPK. Yang katanya selama ini bekerja sama dengan KPK," tukasnya.
Baca juga:
KPK yakin Polri profesional dan fair tangani laporan Madun
Pelaporan ketua KPK jadi salah satu pembahasan pansus angket dan Polri
Ketua KPK dilaporkan, polisi bisa memeriksa jika bukti terpenuhi
Kabareskrim minta Madun lengkapi bukti dugaan korupsi Agus Rahardjo
Laporkan Ketua KPK, Madun bawa dokumen korupsi yang tak disentuh Agus