Ketua KPK dilaporkan, polisi bisa memeriksa jika bukti terpenuhi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Senin (2/10). Dalam foto pelaporan yang beredar yang diterima merdeka.com, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan jika adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri. Namun, dalam laporan yang dibuat oleh Madun, tidak dilengkapi dengan data awal agar tidak menuduh seseorang.
"Laporan polisi kita enggak boleh hanya laporan si A ini, harus ada data awalnya dan itu belum dilengkapi. Minimal data awal untuk enggak menuduh," ujar Setyo.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Proffesor Syaiful Bakhri mengatakan, sebuah laporan harus mempunyai syarat seperti yang tertuang dalam KUHAP.
"Setidaknya membawa bukti-bukti permulaan, apa yang menjadi bukti permulaan, nanti akan dilihat apakah dalam bentuk tertulis, atau dalam bentuk menghadirkan saksi. Bila mana terpenuhi bukti atau dugaan permulaan dari perbuatan kejahatan itu, maka polisi langsung mengadakan pemeriksaan, menganalisis, mengevaluasi," katanya, Kamis (5/10).
Bila mana masih cukup meragukan, maka Polri akan memanggil pihak yang melaporkan. "Apakah cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi tersangka, itu ada proses dan prosedurnya, tidak bisa otomatis. Kata kunci nya adalah permulaan perbuatan adanya tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, jika seseorang ingin membuat laporan tapi masih belum melengkapi berkas, maka pihaknya akan meminta kepada seseorang tersebut untuk melengkapi berkas terlebih dahulu jika ingin laporan yang dibuatnya itu ditindak lanjuti.
"Ketika masih kurang, aduan diterima, tapi tolong dilengkapi. Kalo gak dilengkapi enggak bisa dinaikkan jadi LP," sebutnya.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu pun juga tidak mengetahui apa aduan yang dibuat oleh Madun terhadap Agus. Dan dirinya pun juga tidak ingin berandai-andai terkait aduan apa yang dilaporkan oleh Madun itu.
"Makanya saya bilang ini masih sumir, terlalu tipis. Bisa aja saya bilang mas melakukan korupsi, apakah saya percaya gitu aja, enggak kan. Kecuali kalau dia lampirkan buktinya, dokumen, transaksinya. Kita kaji lagi substansi laporannya," tandasnya.
Sebelumnya, Madun mempolisikan Agus Rahardjo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan permufakatan. Di dalam laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya