Kapolri lempar kasus Novel Baswedan ke Kejagung
Kapolri bantah jika rencana penghentian kasus Novel itu atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergantung kepada keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyerahkan kasus penyidik andalan KPK itu ke Korps Adhyaksa.
"Sudah serahkan sepenuhnya ke kejaksaan, ya silakan kewenangan kejaksaan. Sangat tergantung dari kejaksaan," ujar Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (5/2).
Kapolri hanya menjawab dengan singkat saat disinggung apakah polri sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung terkait kasus Novel. "Sudah," tegas dia.
Mantan Wakapolri ini membantah jika rencana penghentian kasus Novel itu atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, wacana tersebut dari hasil pembicaraan antara pimpinan KPK dengan kejagung dan Polri.
"Koordinasi antara pimpinan KPK, JA, dan Kapolri," tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolri tidak mau berkomentar. Bahkan, dia tampak kesal dengan pertanyaan awak media. "Kan tadi sudah, masih ditanya juga," tutup Kapolri.
Baca juga:
Jokowi minta kasus Novel, Samad dan BW segera diselesaikan
Seskab bantah Jaksa Agung dan Kapolri bahas Novel Baswedan di Istana
Jaksa Agung dan Kapolri temui Jokowi, bahas kasus Novel Baswedan?
Kejagung tarik surat dakwaan kasus Novel Baswedan
Jokowi akan panggil Jaksa Agung soal kasus Novel Baswedan
Soal kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung bingung dengan permintaan KPK