LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolri Hormati Vonis 3 Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra

Vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pun menjadi bukti proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

2020-12-23 09:06:47
Kapolri Idham Azis
Advertisement

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/).

Idham menegaskan siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pun menjadi bukti proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Advertisement

"Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu di ke depankan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.

Advertisement

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kubu Djoko Tjandra Soal Vonis 2 Tahun 6 Bulan: Nota Pembelaan Kami Dikesampingkan
Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anita Kolopaking akan Ajukan Banding
Hakim Vonis Anita Kolopaking 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu
Kuasa Hukum Nilai Vonis 2 Tahun 6 Bulan Djoko Tjandra Terlalu Berat

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.