Kapolres Jaksel sebut Kashira juga bisa dijerat pasal pengeroyokan
Bahkan, lanjut Iwan, Undang-undang Pers bisa diterapkan dalam kasus tersebut. "Dan juga kalo memang itu, nanti kita akan terapkan juga UU Pers, kalo memang nanti sudah masuk juga, kita akan terapkan UU (Pers) tersebut," pungkasnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menyatakan Kashira Uozumi (25), tersangka kasus penganiayaan terhadap jurnalis NET TV, Haritz Ardiansyah dikenakan Pasal 351 soal penganiayaan dan 406 tentang Pengerusakan. Hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Iwan mengatakan pasal tersebut bisa berubah atau penambahan pasal, seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara. "Berubah melihat nanti dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi yang lain," kata Iwan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
"Kalau kita akan memeriksa saksi-saksi yang ada di mobil tersangka yang waktu ada beberapa orang, maupun dari saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Iwan menuturkan jika aksi penganiayaan dan perusakan tersebut juga melibatkan teman-teman tersangka, maka nantinya akan ada pasal lagi untuk tersangka.
"Kalau memang ada keterlibatan dari teman-teman tersangka yang pada waktu itu ada bersama tersangka, ya mungkin juga kita terapkan bisa kena 170 KUHP (pengeroyokan)," ucapnya.
Bahkan, lanjut Iwan, Undang-undang Pers bisa diterapkan dalam kasus tersebut. "Dan juga kalo memang itu, nanti kita akan terapkan juga UU Pers, kalo memang nanti sudah masuk juga, kita akan terapkan UU (Pers) tersebut," pungkasnya.(mdk/ded)