Kapolda Sumut: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para tersangka telah beraksi sejak Desember 2020.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak lain yang dapat diduga sebagai pelaku," katanya, Kamis (29/4).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni PM, DJ, SP, MR dan RN. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para tersangka telah beraksi sejak Desember 2020.
“Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dicuci dan dikemas kembali. Kemudian, digunakan untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu,” ujar Panca.
Berdasarkan keterangan polisi, sejak Desember 2020 hingga saat ini para tersangka diduga sudah meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.
Korban dari penggunaan daur ulang alat rapid test antigen bekas itu diperkirakan mencapai ribuan orang. Pasalnya, dalam sehari para tersangka bisa memeriksa 100 hingga 200 calon penumpang di Bandara Kualanamu.
Baca juga:
Daur Ulang Alat Rapid Bekas, Manajer Kimia Farma Medan Untung Rp 30 Juta per Hari
Kimia Farma Pecat Karyawan Ditetapkan Tersangka Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test
Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
Polisi Perkirakan 9.000 Orang Pakai Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen