Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
Merdeka.com - Setelah melakukan penyidikan terkait kasus alat rapid test Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika, Polda Sumut menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4).
"Hasil penyidikan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda.
Kelima tersangka tersebut adalah oknum petugas rapid test yang merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostika, masing-masing berinisial PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, DP, SP, MR, dan RN.
Melansir dari Liputan6.com, berikut motif para pelaku melakukan praktik tersebut.
Motif Ingin Raup Keuntungan
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kapolda mengungkapkan, para tersangka ini telah melakukan praktik tersebut sejak Desember 2020. Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan, di mana para tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.
"Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp149 juta," ungkapnya.
Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para tersangka ini didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan dan kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
Sudah Dipakai 9.000 Orang
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kapolda menjelaskan, para tersangka ini mencuci sendiri stik rapid test antigen bekas yang kemudian digunakan kembali di Bandara Kualanamu.Diketahui, sejak Desember tahun lalu hingga sekarang, setidaknya sekitar 9.000 orang sudah menjadi korban pemakaian stik rapid test antigen bekas ini."Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Kalau kita hitung selama 3 bulan, 9.000 orang. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," terangnya.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Pasca penggerebekan, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu masih ditutup.Pelaksana tugas (Plt) General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto mengatakan, para calon penumpang masih bisa memanfaatkan layanan rapid test melalui sistem drive thru yang berada di area parkir terminal A.Sementara itu, 5 tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.Para tersangka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaBeberapa kegiatan keseharian Febriy yang diunggah di akun medsosnya sering menjadi viral hingga dibanjiri beragam pujian dari publik.
Baca SelengkapnyaBerkat bantuan dari Kapolda Sumut, seorang ibu di Tebing Tinggi berhasil sembuh dari penyakitnya sejak empat bulan yang lalu.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya