Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu

Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu. liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah melakukan penyidikan terkait kasus alat rapid test Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika, Polda Sumut menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4).

"Hasil penyidikan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda.

Kelima tersangka tersebut adalah oknum petugas rapid test yang merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostika, masing-masing berinisial PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, DP, SP, MR, dan RN.

Melansir dari Liputan6.com, berikut motif para pelaku melakukan praktik tersebut.

Motif Ingin Raup Keuntungan

ditetapkan tersangka ini motif pelaku kasus alat rapid test bekas bandara kualanamu

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Kapolda mengungkapkan, para tersangka ini telah melakukan praktik tersebut sejak Desember 2020. Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan, di mana para tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

"Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp149 juta," ungkapnya.

Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para tersangka ini didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan dan kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

Sudah Dipakai 9.000 Orang

ditetapkan tersangka ini motif pelaku kasus alat rapid test bekas bandara kualanamu

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Kapolda menjelaskan, para tersangka ini mencuci sendiri stik rapid test antigen bekas yang kemudian digunakan kembali di Bandara Kualanamu.Diketahui, sejak Desember tahun lalu hingga sekarang, setidaknya sekitar 9.000 orang sudah menjadi korban pemakaian stik rapid test antigen bekas ini."Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Kalau kita hitung selama 3 bulan, 9.000 orang. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," terangnya.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda

Pasca penggerebekan, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu masih ditutup.Pelaksana tugas (Plt) General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto mengatakan, para calon penumpang masih bisa memanfaatkan layanan rapid test melalui sistem drive thru yang berada di area parkir terminal A.Sementara itu, 5 tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.Para tersangka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP