Kapolda Sumsel sebut ada tersangka baru kasus pembakar lahan
Menurut dia, tersangka baru tersebut berasal dari pihak perusahaan.
Kapolda Sumsel Irjen pol Iza Fadri mengklaim pihaknya sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Namun, identitas dan asal perusahaan tersangka belum disebutkan.
"Ada (tersangka baru), informasi begitu," ungkap Iza, Jumat (25/9).
Menurut dia, tersangka baru tersebut berasal dari pihak perusahaan. Sedangkan posisi tersangka dalam perusahaan itu belum juga diungkap. "Saya belum cek, nanti coba saya cek lagi ya," ujarnya.
Sementara empat tersangka lain yang terlebih dahulu ditangkap, Iza mengatakan, prosesnya masih dalam proses pendalaman penyidikan dan memeriksa saksi ahli. Jika belum tuntas, masa penahanan akan kembali ditambah 20 hari berikutnya.
"Masih sidik. Secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Diketahui, setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Polda Sumsel akhirnya menahan empat direktur dari dua perusahaan yang diduga menjadi biang kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu, Kamis (17/9) malam.
Ke empat tersangka adalah direktur PT RPP inisial P yang ditahan di Mapolres Ogan Komering Ilir, dan tiga direksi dari PT PHT dengan inisial PP, E, dan M yang ditahan di Mapolda Sumsel.
Baca juga:
Lahan di Bengkulu sengaja dibakar, api meluas hingga gambut
Aksi Jokowi terus pantau pemadaman lahan gambut di Kalimantan
Aksi Jokowi tinjau langsung kebakaran hutan di Kalimantan
Rawan kebakaran, jalur pendakian Gunung Slamet ditutup
Lokasi sulit dijangkau, api di Gunung Sindoro belum bisa dipadamkan